Sah! Pemerintah Resmi Larang Mudik 6-17 Mei 2021
Setelah melarang mudik pada 23 Maret 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Berikut Alasan dan Sanksinya
Surat edaran yang diterbitkan pada 8 April 2021 ini turut mencantumkan larangan mudik bagi semua jenis moda transportasi yang mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Adapun tujuan dikeluarkannya surat edaran yang telah ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo, adalah untuk memantau dan mengevaluasi penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.
Larangan Tidak Berlaku Bagi…
Meski demikian terdapat pengecualian larangan mudik sesuai surat edaran tersebut, bagi orang yang melakukan perjalanan mendesak dan pelayanan distribusi logistik.
Yang dimaksud dengan perjalanan mendesak, meliputi:
- Bekerja atau melakukan perjalanan dinas.
- Kunjungan kepada keluarga yang sakit.
- Kunjungan kepada anggota keluarga yang meninggal.
- Ibu hamil yang didampingi 1 keluarga.
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Baca Juga: Beragam Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Ada GeNose
Persyaratan Perjalanan Darurat
Bagi pelaku perjalanan yang hendak melakukan perjalanan darurat harus tetap memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Adapun SIKM yang disyaratkan berbeda bagi setiap pelaku perjalanan.
ASN/TNI/Polri
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, wajib melampirkan bukti fisik SIKM dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik dan identitas diri.
Pegawai Swasta
Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan bukti fisik SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik dan identitas diri.
Pekerja Sektor Informal
Bagi pekerja sektor informal, wajib melampirkan bukti fisik SIKM dari pekerja sektor informal dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik dan identitas diri.
Masyarakat Non Pekerja
Bagi masyarakat non pekerja, wajib melampirkan bukti fisik SIKM dari dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik dan identitas diri.
SIKM berlaku bagi setiap individu untuk satu kali perjalanan dan wajib dibawa bagi pelaku perjalanan yang sudah berusia 17 tahun ke atas. Namun SIKM tidak berlaku bagi para pelaku perjalanan yang berada di wilayah aglomerasi perkotaan, seperti Jabodetabek.
Pihak Satgas Covid 19 akan memberikan sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan ataupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikianlah Sahabat Sehat, mengenai larangan mudik yang telah resmi dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 demi menekan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Tips Mengelola Stres Karena Dilarang Mudik Lebaran
Yuk, Sahabat Sehat tetap lakukan perilaku 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air bersih mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi) serta terapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
Sahabat Sehat, jangan lupa lakukan deteksi dini Covid-19 di Prosehat. Info lebih lengkap silahkan hubungi Asisten Kesehatan Maya 08111816800 atau klik /wa.
Referensi:
- Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah [Internet]. 1st ed. Jakarta: Satgas Covid-19; 2021 [cited 9 April 2021]. Available from: https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2021/April/SE%20Ka%20Satgas%20Nomor%2013%20Tahun%202021%20Larangan%20Mudik%20Hari%20Raya%20Idul%20Fitri%20dan%20Pengendalian%20COVID-19%20selama%20Bulan%20Suci%20Ramadhan%201442H.pdf
![Sah! Pemerintah Resmi Larang Mudik 6-17 Mei 2021 Setelah melarang mudik pada 23 Maret 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi […]](/wp-content/uploads/2021/04/pemerintah-resmi-larang-mudik-6-17-Mei-2021.jpg)

![Press Release: Dukung Program Percepatan Vaksinasi Covid-19 Pemerintah, Prosehat Menggelar Vaksinasi Massal di Bandara City Mall Prosehat bekerja sama dengan Rumah Sakit Husada dan RSIA Bun serta Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menggelar acara vaksinasi Covid-19 yang bertujuan mempercepat program vaksinasi dari pemerintah terutama pada kelompok prioritas lansia demi mencegah Covid-19 secara optimal. Acara ini diselenggarakan di kompleks Bandara City Mall, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, dan berlangsung selama 2 hari, […]](/wp-content/uploads/2021/04/vaksinasi-bandara-city-4.jpg)


![Hari Kesehatan Internasional 2021, Yuk Gunakan Layanan Kesehatan Online dari Prosehat Setiap tahun, tanggal 7 April diperingati sebagai Hari Kesehatan Internasional yang ditetapkan sejak tahun 1950 oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Baca Juga: Hari Kesehatan Nasional 2020: Satukan Tekad Menuju Indonesia Sehat Tema Hari Kesehatan Internasional 2021 Tema Hari Kesehatan Internasional tahun 2021 dari World Health Organization (WHO) adalah “Building a fairer, healthier word for everyone”, artinya […]](/wp-content/uploads/2021/04/Hari-Kesehatan-Internasional-2021.jpeg)

![Ketahui Manfaat Berdonasi Bagi Kesehatan Mental Bencana alam kembali melanda Indonesia, kali ini bencana banjir dan longsor melanda Nusa Tenggara Timur tepatnya di Pulau Adonara, Flores Timur. Banjir dan longsor terjadi pada kecamatan Adonara Timur, Ile Boleng, dan Wotan Ulumado. Baca Juga: Bencana Datang, Yuk Persiapkan Tas Siaga Bencana! Hingga Selasa 6 April 2021, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak […]](/wp-content/uploads/2021/04/manfaat-berdonasi-bagi-kesehatan-mental.jpeg)

![Waspada! Varian Baru Virus Corona E484K Sudah Masuk Indonesia Virus Covid-19 diketahui telah bermutasi, kali ini dalam bentuk varian baru yang disebut E484K atau EEK yang berasal dari Jepang. Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menyatakan bahwa varian baru virus Corona E484K lebih cepat menular dibandingkan varian sebelumnya, seperti B117 dari Inggris. Baca Juga: Mengenal Varian Baru B117 yang Sudah Masuk ke Indonesia Kementerian Kesehatan (Kemenkes) […]](/wp-content/uploads/2021/04/varian-baru-virus-Corona-E484K.jpg)

![Wajib Tahu! Ini Persyaratan Salat Tarawih 2021 Di luar Rumah Pemerintah mengizinkan kegiatan salat tarawih di luar rumah selama bulan Ramadan 2021 sesuai yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam konferensi pers pada Senin, 5 April 2021. Muhadjir, mengungkapkan bahwa izin ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Baca Juga: Ramadan Saat Pandemi Corona, Inilah Rekomendasi WHO […]](/wp-content/uploads/2021/04/salat-tarawih-2021-1.png)
![Hari Autisme Sedunia, Sahabat Kenali Apa Itu Autisme ? Tanggal 2 April setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Autisme Sedunia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan dukungan dari masyarakat atas hak para penderita autisme agar dapat hidup mandiri dan mendapatkan kesetaraan untuk mengakses pendidikan serta pekerjaan. Baca Juga: Mengenai Kesehatan Mental di Indonesia Apa Itu Autisme ? Autisme merupakan kondisi adanya gangguan dalam menjalin hubungan […]](/wp-content/uploads/2021/03/hari-autisme-sedunia.jpg)

![Berikut Panduan Sekolah Tatap Muka Mulai Juli 2021! Pemerintah mengumumkan bahwa sekolah tatap muka mulai dilakukan secara terbatas pada Juli 2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Siap Dilaksanakan di 14 Provinsi Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir […]](/wp-content/uploads/2021/03/panduan-sekolah-tatap-muka.jpg)
![Amankah Vaksin AstraZeneca? Simaklah Pendapat Para Ahli Ini! Kejadian ikutan pasca imunisasi atau KIPI adalah hal yang wajar dalam setiap vaksinasi termasuk vaksinasi Covid-19. Di Indonesia sendiri terdapat dua jenis vaksin Covid-19 yang digunakan, yaitu produksi Sinovac dan AstraZeneca yang baru tiba pada 8 Maret 2021. Baca Juga: Cara Mengatasi KIPI Pasca Vaksinasi Covid-19 Mengenai KIPI pada vaksin asal Inggris ini belum begitu […]](/wp-content/uploads/2021/03/Screenshot-46.png)

![Pelayanan TBC Selama Masa Pandemi Covid-19 Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama setahun rupanya turut mempengaruhi pelayanan kesehatan bagi penderita penyakit Tuberkulosis (TBC) secara global, termasuk Indonesia. Demikian yang diungkapkan oleh Jose Luis Castro, Presiden dan CEO sebuah organisasi kesehatan di New York, Amerika Serikat. Baca Juga: Bagaimana Penderita TBC Menghadapi Covid-19 dan Bolehkah Divaksin? Dalam tulisan yang dimuat di The […]](/wp-content/uploads/2021/03/Pelayanan-TBC-di-masa-pandemi-Covid-19.jpg)
